Penulis : Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary
Lima Belas : Menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan dan celaan.
Karena perbuatan sebagian orang, akhirnya sejumlah tuntunan syari’at dan orang-orang yang menerapkannya menjadi dihinakan. Sehingga orang yang berjenggot, laki-laki yang memakai pakaian di atas mata kaki, berpakaian islamy dan seterusnya, di kalangan sejumlah manusia telah menjadi tanda dan ciri tersendiri sebagai para teroris.
Allah Subhânahu wa Ta’la berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mukmin dan mukminah kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Burûj : 10)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla menyatakan,
“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak diutus sebagai penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang, bahwa sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Muthoffifîn : 29-36)
Enam Belas : Merusak harta benda yang terjaga dan dilindungi dalam syari’at.
Telah dimaklumi bahwa salah satu prinsip dasar umat Islam adalah menjaga lima perkara darurat, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda[1]. Dan pada haji wadâ’, Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah mengingatkan,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari arafah 9 Dzulhijah) pada bulan kalian ini (Dzulhijah) pada negri kalian ini (Makkah).” [2]
Dan harta benda yang hancur dan rusak dalam berbagai aksi teror tersebut bukan hanya harta benda milik pribadi, bahkan juga milik umum dan kemashlahatan bersama.
[1] Al-Muwâfaqôt karya Asy-Syâthiby 2/7-10.
[2] Telah berlalu takhrijnya.
sumber : http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/dampak-negatif-terorisme-dampak-15-16.html
Baca Juga Artikel Lainnya :
- » NORDIN N STOP!!!
- » Menyikapi Aksi-Aksi Teroris Khawarij
- » Nasehat Kepada Teroris
- » Melawan Terorisme
- » Agar Anak Tidak Menjadi TERORIS
- » Dampak Negatif Terorisme (Dampak 12-14)
- » Jangan Buang Bom Sembarang Tempat
- » Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan Syariat
- » Dampak Negatif Terorisme (Dampak 10-11)
- » Dampak Negatif Terorisme (Dampak 5-9)

Facebook Comments :
0 Comments
You can be the first one to leave a comment.